Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor pada Kamis (02/04/2026).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dibuka dan dipimpin oleh Susana Oktafia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Lembaga National Single Window, Kementerian Perhubungan, Badan Karantina Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Serta Tim Kerja Harmonisasi Bidang PPN dan Fiskal Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nomor S-38/BC/2026 tanggal 5 Maret 2026 tentang Permohonan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Rancangan regulasi ini disusun untuk menyempurnakan ketentuan tata cara pengangkutan barang ekspor-impor guna meningkatkan efisiensi logistik dan mendukung kelancaran arus perdagangan internasional.
Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha dan perkembangan sistem logistik nasional. Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang efisien, transparan, dan berdaya saing tinggi.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan angkut terus dan angkut lanjut dapat memberikan kepastian hukum, mempercepat proses pengeluaran dan pemasukan barang, menurunkan biaya logistik, meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, memperkuat integrasi sistem kepabeanan dengan National Single Window, serta mendorong kelancaran arus barang untuk mendukung pertumbuhan perdagangan internasional dan perekonomian nasional.


