
Malang – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) melaksanakan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Jawa Timur pada Selasa – Rabu (4-5/8/2026). Kunjungan hari kedua, Rabu (05/08) yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram ini berkunjung ke Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) untuk berdiskusi membahas isu-isu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta regulasi lain yang berpotensi untuk dilakukan pembaruan dalam sistem hukum Indonesia.
Delegasi DJPP dan JICA disambut oleh Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. pada diskusi ini hadir 3 narasumber dari FH UB, yaitu Aan Eko Widiarto yang memaparkan mengenai “Landasan Dan Politik Hukum Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Prof Abdul Rachmad Budiono memaparkan mengenai “Pembaruan Hukum Perdata”, serta Prof. Afifah Kusumadara yang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sebelumnya telah di sampaikan oleh JICA dan DJPP.
Pada paparannya Dekan Aan Eko Widiarto menyampaikan bahwa Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) merupakan kebutuhan mendesak dalam pembangunan hukum nasional karena KUH Perdata yang berlaku saat ini masih merupakan warisan kolonial Belanda yang tidak sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila, cita-cita kemerdekaan, dan perkembangan masyarakat Indonesia. Pembaruan tersebut didasarkan pada landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, yaitu untuk mewujudkan sistem hukum perdata yang sesuai dengan kepribadian bangsa, memberikan kepastian hukum, memperjelas kedudukan dan rumusan norma, serta mampu mengakomodasi dinamika perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi. Politik hukum pembentukan KUH Perdata Nasional diarahkan pada penyusunan kodifikasi hukum perdata yang mengedepankan unifikasi hukum nasional, namun tetap mengakui pluralisme hukum Indonesia secara terbatas sesuai prinsip Bhinneka Tunggal Ika, sehingga KUH Perdata berfungsi sebagai general civil code yang dapat berjalan berdampingan dengan peraturan perundang-undangan khusus sebagai lex specialis.
Prof. Abdul Rachmad Budiono pada paparannya menyebutkan bahwa Pembaruan hukum perdata di Indonesia merupakan proses yang terus berlangsung sebagai upaya menyesuaikan hukum perdata dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Pembaruan tersebut dilakukan baik melalui pembentukan undang-undang sektoral yang menggantikan sebagian ketentuan KUH Perdata maupun melalui gagasan untuk mempertahankan kodifikasi hukum perdata. Meskipun banyak ketentuan KUH Perdata telah diperbarui, sistematika empat buku dalam KUH Perdata masih dinilai logis dan memiliki nilai konseptual yang kuat dalam mengatur hubungan hukum mengenai orang, benda, perikatan, serta pembuktian dan daluwarsa. Oleh karena itu, esensi pembaruan hukum perdata tidak semata-mata terletak pada mempertahankan atau meninggalkan kodifikasi, tetapi pada kemampuan membangun pranata-pranata hukum yang tetap relevan, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab dinamika kehidupan masyarakat modern, dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar yang masih sesuai, seperti syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Kunjungan ke beberapa perguruan tinggi di Surabaya dan Malang tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan dari kalangan akademisi hukum dalam rangka mendukung penyusunan rekomendasi perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya terkait kondisi pelaksanaan hukum perdata saat ini, tantangan yang dihadapi, serta pandangan akademisi terhadap rencana perubahan KUHPerdata oleh Kementerian Hukum.





