
Jakarta – Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia dalam Pembicaraan Tingkat I. Pembahasan tersebut dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra beserta jajaran, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan tata kelola data nasional. RUU ini diarahkan untuk memastikan kebijakan pemerintah memiliki rujukan data yang sama, sehingga data yang dihasilkan dan dikelola oleh kementerian/lembaga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan nasional.
Dalam proses pembahasan, pemerintah dan Baleg DPR RI turut mencermati sejumlah substansi strategis, termasuk pengelolaan dokumen dan data negara, keterpaduan penyelenggaraan Satu Data Indonesia, serta aspek keamanan dan perlindungan data. Pengaturan mengenai data yang disimpan atau diproses di luar yurisdiksi Indonesia juga menjadi salah satu perhatian untuk memastikan tata kelola data nasional tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan kesiapan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Satu Data Indonesia bersama Baleg DPR RI. Pemerintah berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan secara konstruktif sehingga RUU tersebut dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi undang-undang. “Kami dari pihak pemerintah menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan Baleg dan para anggotanya. Intinya kami siap untuk melanjutkan supaya RUU ini segera siap menjadi undang-undang,” ujar Rachmat.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terus mendukung proses pembentukan regulasi yang berkualitas melalui pembahasan bersama DPR RI dan kementerian/lembaga terkait. Pembahasan RUU Satu Data Indonesia diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat kepastian hukum, integrasi tata kelola data, serta pemanfaatan data sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.



