• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP PERKUAT PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERDA MELALUI UJI PETIK PEDOMAN PEMBINAAN DAN FASILITASI KANWIL

0923 1

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Uji Petik dan Permohonan Masukan atas Pedoman Pembinaan dan Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah, Rabu (23/9/2026), di Ruang Rapat Gedung Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, serta dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, perwakilan Sekretariat Jenderal, Badan Strategi dan Kebijakan Hukum, dan Tim Efektif Pedoman Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Uji petik dilaksanakan dalam rangka memperoleh masukan untuk penyempurnaan pedoman pembinaan dan fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah. Penyusunan pedoman tersebut merupakan tindak lanjut hasil survei yang dilakukan DJPP untuk mengidentifikasi kesenjangan antara pelaksanaan perencanaan pembentukan Perda saat ini dengan kondisi yang diharapkan. Hasil pemetaan menunjukkan perlunya pedoman yang lebih operasional, penguatan instrumen analisis kebutuhan, mekanisme keterlibatan Kanwil sejak tahap awal, sistem pelaporan digital, serta indikator dan skoring prioritas yang lebih rinci.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab dalam bidang regulasi, termasuk pembinaan terhadap pembentukan Perda. Meskipun Kanwil bukan merupakan aktor utama dalam proses perencanaan pembentukan Perda, Kanwil memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan, pendampingan, konsultasi, serta pengawalan terhadap kualitas perencanaan regulasi di daerah. Peran tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola regulasi secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga evaluasi, sehingga perencanaan pembentukan Perda tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif, analitis, dan berbasis bukti.

Pembahasan turut menghimpun berbagai masukan dari Kantor Wilayah, antara lain terkait mekanisme penyaringan kewenangan dan jenis usulan Propemperda, sinkronisasi dengan Analisis Kebutuhan Perda (AKP) Kementerian Dalam Negeri, mekanisme Forum Komunikasi Perencanaan di Daerah, dokumentasi dan data dukung, meaningful participation, serta penilaian terhadap rancangan Perda yang bersifat delegatif maupun atribusi. Menanggapi masukan tersebut, DJPP menyepakati penyesuaian terminologi hasil penilaian dari “layak” atau “tidak layak” menjadi “direkomendasikan”, “rekomendasi dengan catatan”, atau “diperbaiki dan disempurnakan”. Selain itu, penentuan scoring akan dilengkapi dengan pembobotan berdasarkan prioritas, dengan indikator dasar kewenangan dan jenis hierarki menjadi salah satu aspek yang dipandang krusial. Penyelarasan dengan AKP Kemendagri juga terus dilakukan untuk mendukung perbaikan tata kelola perencanaan pembentukan Perda.

Melalui uji petik ini, DJPP terus mendorong penguatan peran Kantor Wilayah sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam perencanaan pembentukan Perda serta mewujudkan pedoman yang lebih operasional, terukur, kolaboratif, dan sesuai dengan kebutuhan di daerah. Berbagai masukan yang diperoleh akan diintegrasikan dalam pembahasan bersama Tim Efektif Pedoman Perencanaan Propemperda dan selanjutnya dibahas bersama narasumber pada Jumat, 25 September 2026, sebelum dilaporkan kepada pimpinan untuk memperoleh arahan lebih lanjut.
0923 2

0923 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI