• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PARIPURNA DPR RI SETUJUI RUU APBN TAHUN ANGGARAN 2027

0929 1

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027, Selasa (29/9/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta Kementerian Hukum yang diwakili oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan laporan hasil pembahasan dan kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah mengenai RAPBN 2027. Pembahasan tingkat I sebelumnya telah dilaksanakan bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Hukum pada Kamis (24/9/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap RUU APBN 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut kemudian ditegaskan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

APBN 2027 yang disepakati menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun dan belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun. Belanja negara tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.371,26 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp735 triliun. Defisit fiskal ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Adapun asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN 2027 meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 6,0 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat, tingkat suku bunga SBN tenor 10 tahun sebesar 6,9 persen, harga minyak mentah Indonesia US$75 per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.

Pengesahan APBN 2027 menjadi Undang-Undang merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan turut hadir dalam proses pembahasan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan.
0929 2

0929 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI