
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan mengikuti Sidang Mendengar Keterangan Ahli Presiden Perkara 14/PUU-XXIV/2026 perihal Pengujian Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (08/04/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Penyelesaian Sengketa PUU Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sosial, Budaya, Hukum, dan HAM beserta tim, perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, para pemohon, serta Nien Rafles Siregar, S.H., M.H. sebagai Ahli Presiden.
Dalam persidangan, Ahli Presiden menyampaikan keterangan bahwa ketentuan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU telah secara jelas mengatur kondisi di mana debitor pailit tidak dapat lagi mengajukan rencana perdamaian untuk kedua kalinya, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan pemohon. Ditegaskan bahwa tidak terdapat pertentangan antara Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena norma tersebut justru memberikan kepastian mengenai keadaan insolvensi debitor pasca putusan pailit.
Ahli menjelaskan bahwa frasa "Pasal 286" dalam rumusan Pasal 292 harus dimaknai secara sistematis bersama ketentuan lain, yakni Pasal 285, 286, dan 291, yang keseluruhannya menunjukkan kondisi penolakan atau pembatalan perdamaian sebagai dasar debitor tidak dapat mengajukan perdamaian kembali. Permasalahan yang didalilkan pemohon pada dasarnya merupakan persoalan praktik implementasi dalam proses kepailitan, termasuk dinamika pergantian kurator, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Ahli menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat (kausalitas) antara rumusan norma Pasal 292 dengan kerugian yang dialami pemohon, karena kerugian tersebut timbul dari praktik di lapangan, bukan dari keberlakuan norma tersebut. Secara keseluruhan, norma Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU tetap konstitusional, memiliki rumusan yang jelas, serta tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak melanggar prinsip kepastian hukum dalam UUD 1945.
Persidangan ini merupakan tahap mendengarkan keterangan ahli presiden dalam perkara pengujian UU Kepailitan dan PKPU. Para pihak dapat menyampaikan kesimpulan kepada Mahkamah paling lambat pada 16 April 2026.

