• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

IMPLEMENTASI UU KESEHATAN, TIM KERJA HARMONISASI BAHAS ATURAN BARU PUSKESMAS

161024 14

Jakarta – Pada Rabu (16/10/2024), Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat pleno harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Rapat ini diselenggarakan secara hibrid, dipimpin oleh Arif Susandi selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, sebagai bagian dari upaya memastikan regulasi yang harmonis dan terintegrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 807 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengharuskan penetapan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai landasan hukum penyelenggaraan Puskesmas di seluruh Indonesia.

Dalam pembahasan rapat, Puskesmas diakui sebagai pilar utama pelayanan kesehatan tingkat pertama yang berperan sentral dalam penyelenggaraan layanan kesehatan kepada masyarakat. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan primer, Puskesmas bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan promotif (peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (pengobatan), rehabilitatif (pemulihan), dan paliatif (perawatan akhir hayat) bagi warga di wilayah kerjanya.

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas meliputi berbagai upaya kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara luas. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga memiliki tanggung jawab besar dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, serta mengawasi layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan yang berkualitas, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh seluruh masyarakat, terutama di wilayah kecamatan, desa, dan kelurahan.

Pembahasan utama dalam rapat pleno kali ini berfokus pada harmonisasi berbagai aspek yang diatur dalam rancangan Permenkes tentang Penyelenggaraan Puskesmas. Dalam diskusi, perwakilan kementerian dan lembaga terkait menekankan pentingnya keterpaduan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta jejaring Puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

161024 15 161024 16

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI