Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), pada Senin, 28 Juli 2025. Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom ini dibuka secara resmi oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi.
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, guna memastikan bahwa pengaturan dalam RPMK telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran berbasis SBSN. Dalam agenda rapat, dibahas secara komprehensif mekanisme pembayaran proyek SBSN baik melalui pembiayaan pendahuluan maupun melalui rekening khusus (Reksus) SBSN, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hadir dalam rapat ini perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan (DJA, DJPPR, DJPb), Kementerian Sekretariat Negara, dan unsur teknis dari DJPP. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan teknis dan normatif untuk menyempurnakan substansi RPMK, khususnya terkait prosedur pengisian dan pembebanan dana, pengujian tagihan, hingga akuntabilitas dalam pelaporan keuangan.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat tata kelola pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui SBSN. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pembiayaan syariah negara sebagai instrumen pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan publik.