Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Tim Kerja Harmonisasi terus berkomitmen dalam memastikan setiap peraturan yang dihasilkan berkualitas tinggi dan relevan. Salah satu upaya konkrit dilakukan melalui rapat harmonisasi lanjutan Rancangan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang Pedoman Teknis Keprotokolan yang digelar secara daring pada Selasa (24/9).
Rapat yang dibuka oleh Mualimin Abdi, Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, serta dipimpin oleh Leideno Eerstyano, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, ini dihadiri oleh perwakilan dari LPSK selaku pemrakarsa, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan standar protokol yang jelas dan efektif di lingkungan LPSK.
Pedoman teknis keprotokolan ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan LPSK yang profesional, tertib, dan lancar, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan kegiatan keprotokolan di LPSK dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Hasil dari rapat harmonisasi ini akan menjadi dasar untuk finalisasi Peraturan LPSK tentang Pedoman Teknis Keprotokolan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan LPSK dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan akuntabel. Selain itu, peraturan ini juga dapat menjadi rujukan bagi lembaga-lembaga lain dalam menyusun pedoman keprotokolan yang sesuai dengan standar nasional.
Upaya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam menyempurnakan pedoman teknis keprotokolan LPSK merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Dengan adanya pedoman yang jelas dan terukur, diharapkan LPSK dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat.