• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

TIM KERJA HARMONISASI BAHAS PERUBAHAN ATURAN PAKAIAN DINAS BMKG

130924 05

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai pencabutan Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Harian. Rapat ini diselenggarakan secara virtual dan dipimpin oleh Mualimin Abdi, Pembina Tim Kerja Harmonisasi, Jumat (13/09/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, yang berkumpul untuk mendiskusikan pentingnya memperbarui peraturan terkait pakaian dinas di lingkungan BMKG. Pencabutan peraturan ini dipandang perlu karena aturan yang ada dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

Aturan mengenai pakaian dinas memiliki peran penting dalam memelihara solidaritas, persatuan, dan kesatuan di antara pegawai BMKG. Selain itu, pakaian dinas juga berfungsi untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin, tanggung jawab, serta membangun identitas yang kuat di kalangan pegawai BMKG. Oleh karena itu, revisi terhadap peraturan ini menjadi sangat penting guna memastikan aturan tersebut tetap sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan organisasi.

Proses harmonisasi peraturan ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat, sehingga BMKG bisa segera mengimplementasikan aturan yang lebih sesuai dengan dinamika organisasi serta tantangan yang dihadapi saat ini.

130924 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI