• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PLENO HARMONISASI TARIF RS PUSAT AD GATOT SOEBROTO: LANGKAH STRATEGIS TINGKATKAN LAYANAN DAN TATA KELOLA KEUANGAN

110226 01

Jakarta — Rapat Pleno Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan digelar secara daring pada Jumat, (06/02/2026). Rapat ini menjadi forum penting dalam penyelarasan kebijakan tarif layanan kesehatan guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.

Dalam rapat pleno tersebut, dibahas urgensi pengaturan tarif layanan BLU RSPAD Gatot Soebroto sebagai bagian dari upaya memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan rumah sakit. Pengaturan ini didasarkan pada prinsip ekonomi dan produktivitas, sekaligus mendorong penerapan praktik bisnis yang sehat tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik. Tarif layanan ditetapkan sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan kepada pengguna layanan, baik masyarakat umum maupun pihak penjamin.

Pengguna layanan yang dimaksud meliputi masyarakat umum serta pihak penjamin, yang terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi pasien. Dengan pengaturan ini, diharapkan terdapat kejelasan dan kepastian hukum dalam mekanisme pembiayaan layanan kesehatan, sekaligus mendukung keberlanjutan operasional rumah sakit sebagai BLU di bawah Kementerian Pertahanan.

Lebih lanjut, tarif layanan yang diatur dalam RPMK ini mencakup tarif layanan medis, tarif layanan penunjang nonmedis, tarif farmasi, serta tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu. Tarif layanan medis dirinci ke dalam tarif pendaftaran dan administrasi medis, tarif akomodasi medis, serta tarif pelayanan medis, yang seluruhnya tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan. Melalui harmonisasi ini, pemerintah berharap RSPAD Gatot Soebroto dapat terus meningkatkan mutu layanan kesehatan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

110226 02  110226 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI