Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 mengenai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang pariwisata. Rapat ini diadakan secara hibrid pada Jumat, 1 November 2024, di Ruang Rapat Sogan Siji, Gedung Sapta Pesona, serta melalui video conference.
Rapat dibuka oleh Agus Hariadi, Pembina Tim Kerja Harmonisasi yang juga menjabat sebagai Perancang Perundang-undangan Ahli Utama. Dalam sambutannya, Agus menekankan pentingnya pembaruan regulasi ini untuk mendukung pengembangan industri pariwisata yang kompetitif. Peserta rapat terdiri dari perwakilan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Sekretariat Kabinet.
Salah satu fokus utama rapat adalah peningkatan kompetensi tenaga kerja di sektor pariwisata. Dalam menghadapi tantangan globalisasi yang kian meningkat, penyempurnaan Peraturan Menteri Pariwisata ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk dan layanan pariwisata Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan standar kompetensi dengan kebutuhan pasar dan perkembangan industri terkini.
Rapat juga membahas pengalaman dan masukan dari berbagai pihak terkait, sehingga diharapkan hasil akhir regulasi ini dapat mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan. Melalui kolaborasi lintas sektor ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan tenaga kerja yang lebih terampil dan profesional, yang akan berkontribusi pada daya saing sektor pariwisata nasional.
Dengan disahkannya Rancangan Peraturan Menteri Pariwisata ini, diharapkan akan ada dorongan signifikan dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang pariwisata, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pengalaman wisatawan di Indonesia. (-end)