• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH PERCEPAT REGULASI PENCEGAHAN ANAK TIDAK SEKOLAH DEMI WAJIB BELAJAR 13 TAHUN

200225 05

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) turut serta dalam Multilateral Meeting Pembahasan Lampiran Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS). Rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) ini berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, secara daring melalui video conference. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pembahasan dalam rapat ini difokuskan pada upaya percepatan implementasi kebijakan wajib belajar 13 tahun yang menjadi salah satu prioritas nasional. Pemerintah menilai bahwa untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini, diperlukan peraturan yang komprehensif dan mengikat dalam mencegah serta menangani anak tidak sekolah. Oleh karena itu, regulasi yang tengah disusun bertujuan untuk menciptakan mekanisme pencegahan yang menyeluruh, terstruktur, terpadu, serta berkesinambungan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, peserta rapat turut mengevaluasi dan memberikan masukan terhadap Lampiran RPerpres PP ATS guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan di lapangan. Aspek standar pelayanan minimal di bidang pendidikan menjadi salah satu topik utama yang dibahas, mengingat pentingnya dukungan sarana dan prasarana dalam menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi anak yang terhambat dalam memperoleh pendidikan akibat faktor ekonomi, geografis, maupun sosial.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yulanto Araya, yang memandu jalannya rapat, menekankan perlunya koordinasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah. Implementasi kebijakan ini akan melibatkan berbagai sektor guna memastikan program pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah berjalan efektif. Selain itu, peran aktif masyarakat dan dunia usaha juga diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan wajib belajar 13 tahun secara optimal.

Dengan langkah strategis yang terus dilakukan oleh pemerintah, kebijakan wajib belajar 13 tahun diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Melalui regulasi yang terarah dan kolaborasi antarlembaga yang solid, anak-anak Indonesia di seluruh pelosok negeri akan memperoleh kesempatan pendidikan yang lebih baik, sehingga mampu berkontribusi dalam pembangunan bangsa secara lebih maksimal. (-end)

200225 06 200225 07

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI