• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

SEMINAR RUU KEPAILITAN BERSAMA JICA BAHAS PENGUATAN KERANGKA KEPAILITAN LINTAS BATAS

090326 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menyelenggarakan Seminar Rancangan Undang-Undang Kepailitan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) pada Selasa, 3 Maret 2026 di Mangkuluhur Artotel Suites Hotel Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pembahasan reformasi hukum kepailitan nasional, khususnya terkait pengaturan kepailitan lintas batas (cross-border insolvency) yang semakin relevan dalam mendukung iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia.

Seminar dibuka oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra K. Putra, yang mewakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang berhalangan hadir. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mahkamah Agung, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta asosiasi kurator dan tim penyusun RUU Kepailitan.

Dalam sesi pemaparan, para narasumber dari berbagai lembaga internasional dan praktisi kepailitan membahas praktik terbaik penanganan kepailitan lintas batas, termasuk konsep UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency (MLCBI) yang telah diadopsi oleh banyak negara. Model law tersebut memberikan kerangka kerja sama internasional dalam penyelesaian perkara kepailitan, mencakup akses bagi perwakilan asing ke pengadilan lokal, mekanisme pengakuan proses kepailitan asing, pemberian bantuan hukum, serta koordinasi antar pengadilan dalam berbagai yurisdiksi.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya pembaruan hukum kepailitan Indonesia untuk menjawab tantangan globalisasi ekonomi dan meningkatnya transaksi bisnis lintas negara. Saat ini, rezim kepailitan nasional masih berpegang pada prinsip teritorial, sehingga putusan kepailitan hanya berlaku dalam yurisdiksi Indonesia dan belum memiliki mekanisme eksplisit untuk pengakuan proses hukum asing. Oleh karena itu, penguatan kerangka hukum kepailitan lintas batas dinilai penting untuk meningkatkan kepastian hukum serta mendukung pemulihan aset secara lebih efektif.

Seminar ini menjadi forum diskusi strategis bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pandangan mengenai arah reformasi hukum kepailitan Indonesia, termasuk kemungkinan adopsi prinsip-prinsip dalam UNCITRAL Model Law dengan penyesuaian terhadap sistem hukum nasional. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat kerja sama internasional serta meningkatkan daya tarik investasi melalui sistem hukum kepailitan yang lebih modern dan adaptif.

Kegiatan seminar ditutup oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra K. Putra, yang mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram, yang berhalangan hadir. Penutupan tersebut menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk terus mendorong pembaruan regulasi kepailitan yang selaras dengan perkembangan praktik hukum internasional.

090326 02  090326 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI