• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENERJEMAHAN PERDA PARIWISATA PALEMBANG: KUNCI SUKSES PENGEMBANGAN PARIWISATA

150824 12

Jakarta – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat luring yang membahas penerjemahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Rapat berlangsung di ruang rapat Direktorat, Kamis (15/08/2024) dan dibuka serta dipimpin oleh Irma Suryanti, Penerjemah Ahli Madya.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerjemahan peraturan daerah tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan, serta menggunakan glossary atau daftar istilah yang sesuai. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan akurasi dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, terutama di sektor pariwisata yang menjadi salah satu fokus pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting dibahas terkait perubahan frasa dan istilah dalam Perda tersebut, di antaranya:

Perubahan Istilah dalam Pasal 49: Frasa yang awalnya berbunyi “the policy determiners” diubah menjadi “the policy makers element”. Perubahan ini diharapkan dapat lebih menggambarkan peran dan tanggung jawab pengambil kebijakan dalam konteks kepariwisataan.

Perubahan Istilah APBN dan APBD: Pada Pasal 52 ayat (2), istilah APBN yang semula tertulis “State Income and Expenditure Budget” diubah menjadi “State Budget”. Begitu pula, istilah APBD yang awalnya berbunyi “Regional Income and Expenditure Budget” kini menjadi “Local Budget”. Perubahan istilah ini bertujuan untuk menyederhanakan bahasa dan memudahkan pemahaman bagi masyarakat.

Rapat dihadiri oleh Pejabat Fungsional Penerjemah di lingkungan Ditjen PP dan perwakilan dari Pemerintah Kota Palembang. Kehadiran perwakilan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan bahwa penerjemahan yang dilakukan selaras dengan kebijakan dan kebutuhan lokal.

Setelah proses penerjemahan selesai, dokumen terjemahan resmi Peraturan Daerah akan melalui proses validasi akhir. Proses ini akan melibatkan penandatanganan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat digunakan secara resmi.

150824 13 150824 14

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI