Jakarta - Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan telah menyelenggarakan rapat untuk membahas penerjemahan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencabutan 7 (tujuh) Peraturan Daerah yang Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Rapat berlangsung secara luring di ruang rapat Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Senin (12/08/2024).
Rapat dibuka oleh Alpius Sarumaha, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan. Dalam sambutannya, Alpius menjelaskan pentingnya penerjemahan peraturan daerah untuk memastikan keselarasan dengan glossary penerjemahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara ini dihadiri oleh Pejabat Fungsional Penerjemah di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta pejabat struktural dari Pemerintah Daerah Kota Bogor. Diskusi dalam rapat ini difokuskan pada penyesuaian istilah dan terminologi yang akan digunakan dalam terjemahan resmi, guna meningkatkan akurasi dan pemahaman atas peraturan yang ada.
Setelah proses penerjemahan selesai, terjemahan resmi Peraturan Daerah ini akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, sebagai langkah akhir dalam memastikan bahwa peraturan tersebut dapat diakses dengan jelas oleh masyarakat.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan proses penerjemahan peraturan daerah dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Bogor.