Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menghadiri undangan rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri, Jumat (12/07/2024). Rapat yang diselenggarakan secara hybrid bertempat di Wyndham Casablanca Jakarta dan secara virtual melalui video conference, ini bertujuan untuk membahas penyesuaian peraturan terkait hari kerja, jam kerja, dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam paparannya, Kepala Biro SDM BKN menjelaskan bahwa ketentuan nasional terkait hari kerja, jam kerja, manajemen kinerja organisasi dan individu, penilaian kinerja, serta disiplin pegawai berkembang secara dinamis. Hal ini perlu ditindaklanjuti, salah satunya dengan melakukan penyesuaian atas Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait, di antaranya Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Para peserta membahas berbagai hal terkait dengan penyusunan Rancangan Permenlu tersebut, termasuk cakupan pengaturan, definisi, ketentuan hari kerja dan jam kerja, sistem pemberian tunjangan kinerja, dan mekanisme evaluasi.
Penyesuaian Permenlu ini diharapkan dapat memastikan bahwa sistem hari kerja, jam kerja, dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. Selain itu, penyesuaian ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai Kementerian Luar Negeri.