• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PLENO HARMONISASI KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL

251124 07

Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas dan mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Menteri PPN/Bappenas tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor. Rapat yang berlangsung secara hibrid, baik secara daring maupun tatap muka, ini diselenggarakan pada Senin (25/11/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, dan dipandu oleh Ratih Febriana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Selain itu, sejumlah pejabat perwakilan dari kementerian dan lembaga lainnya turut hadir sebagai peserta rapat, yang semuanya memiliki peran kunci dalam penguatan penerapan manajemen risiko pembangunan nasional di Indonesia.

Penerapan manajemen risiko pembangunan nasional menjadi salah satu fokus utama dalam rapat pleno kali ini, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pencapaian sasaran pembangunan nasional. Dalam konteks ini, kebijakan manajemen risiko diharapkan dapat mencakup seluruh aspek pembangunan yang terintegrasi di berbagai sektor, baik di tingkat kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga sektor non-pemerintah, seperti badan usaha dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Hernadi menyampaikan bahwa pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan kerjasama lintas sektoral yang solid dan koordinasi yang lebih baik antar berbagai pihak. "Manajemen risiko yang terintegrasi bukan hanya penting dalam konteks pengelolaan sumber daya pembangunan, tetapi juga dalam mitigasi dan pengelolaan potensi risiko yang mungkin muncul dalam setiap tahapan pembangunan," ujar Hernadi.

Dengan adanya harmonisasi kebijakan ini, diharapkan bahwa manajemen risiko pembangunan nasional akan menjadi lebih terstruktur dan terkoordinasi, sehingga dapat mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif, baik di tingkat pusat maupun daerah. (-end)

251124 08 251124 09

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI