Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi mengadakan rapat daring pada Jumat (27/12/2024) untuk membahas dua rancangan peraturan Badan Karantina Indonesia. Kedua peraturan tersebut terkait dengan Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Media Pembawa yang Ditolak Negara atau Area Tujuan dan Tindakan Karantina di Lintas Batas Negara. Rapat ini dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dan dipimpin oleh Tuti Rianingrum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Hadir dalam rapat ini Tim Kerja Harmonisasi dan perwakilan dari Badan Karantina Indonesia. Dua rancangan peraturan ini disusun untuk mengimplementasikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Peraturan tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan masuk, keluarnya hama dan penyakit hewan, ikan, serta tumbuhan, sekaligus memastikan keamanan pangan, pakan, serta produk rekayasa genetik yang diperdagangkan antarnegara.
Dalam rapat tersebut, dibahas juga prosedur karantina untuk media pembawa hama dan penyakit yang ditolak oleh negara atau area tujuan. Jika media pembawa seperti Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ditolak oleh negara tujuan, maka media tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam atau ke area lain di Wilayah Indonesia dengan persyaratan yang ketat. Di antaranya, media tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan, laporan kepada Pejabat Karantina, dan memastikan tidak ada wabah hama atau penyakit di negara tujuan.
Pengawasan dan pengendalian yang ketat terhadap lalu lintas media pembawa hama dan penyakit ini sangat penting untuk mencegah penyebaran hama, penyakit, serta organisme pengganggu tumbuhan yang dapat merugikan sektor pertanian dan perikanan Indonesia. Rancangan peraturan ini diharapkan dapat memperkuat sistem karantina Indonesia serta mendukung perdagangan internasional yang aman dan terkendali.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan proses harmonisasi dapat berjalan lancar dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan industri pertanian dan kesehatan hewan di Indonesia, serta meningkatkan sinergi antar lembaga terkait dalam pengawasan lintas batas negara.