
JAKARTA — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmen nyatanya dalam meningkatkan kualitas regulasi nasional dengan menggembleng kompetensi para perancang regulasi. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Edisi ke-12 yang diinisiasi oleh Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan (FPPDPKD dan PPPP). Kegiatan yang digelar secara daring pada Jumat, 28 Agustus 2026 ini diikuti secara antusias oleh 1.000 peserta dari berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Mengangkat topik mendalam "Ultimum Remedium dalam Perspektif Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana: Tantangan dan Implementasi", forum ini tidak hanya bertujuan memperkaya wawasan dan kompetensi teknis, tetapi juga menjadi ruang komunikasi, diskusi, dan konsolidasi jejaring profesional para perancang. Pembahasan topik ini dinilai sangat responsif terhadap agenda reformasi hukum nasional, khususnya dalam memperkuat pemahaman bahwa penjatuhan sanksi pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dengan memprioritaskan pembinaan dan sanksi administratif guna menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis.
Hadir sebagai narasumber utama, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, memberikan arahan substantif bahwa penerapan asas ultimum remedium sebagaimana diamanatkan Pasal 613 ayat (3) tidak boleh dilepaskan dari asas legalitas. Dalam pemaparannya, Dirjen DJPP menekankan bahwa jika undang-undang sektoral belum mengatur sanksi administratif, maka ketentuan ultimum remedium belum dapat diterapkan, serta mengingatkan pentingnya ketelitian perancang dalam membedakan antara sanksi administratif dan pidana denda sebagai dua instrumen pengaturan yang berbeda.
Jalannya kegiatan dan diskusi interaktif tersebut dipandu oleh Kasubdit Bina Perancang Peraturan Perundang-undangan, Dr. Siti Masitah, selaku moderator. Lewat pengawalan moderasi yang efektif, para peserta diajak menelaah secara kritis berbagai tantangan praktis sekaligus merumuskan solusi konkret dalam memformulasikan ketentuan sanksi pidana dan administratif pada setiap pembentukan produk hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Melalui inovasi edukasi berkelanjutan ini, DJPP Kemenkum optimistis mampu menghasilkan produk regulasi yang semakin berkualitas tinggi guna mendukung agenda reformasi hukum nasional menuju pembangunan Indonesia yang berkelanjutan dan kembali mengukuhkan perannya sebagai pilar utama pembinaan perancang di Tanah Air guna melahirkan produk regulasi yang semakin berkualitas, berorientasi pada kepastian hukum, serta mendukung pembentukan hukum nasional yang berkelanjutan.



