• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

BALEG DAN PEMERINTAH EVALUASI PROLEGNAS RUU PRIORITAS TAHUN 2026

0828 1

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2026. Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senin (24/8/2026).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan. Dari pihak Pemerintah, rapat dihadiri Wakil Menteri Hukum RI, Eddy Hiariej dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra beserta jajaran. DJPP turut hadir dalam pembahasan guna memberikan dukungan dalam proses perencanaan dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah penyesuaian terhadap Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Salah satunya, perubahan pengusulan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, yang semula merupakan usulan DPR melalui Baleg menjadi usulan DPR melalui Komisi VI. Selain itu, tiga RUU usulan Baleg disepakati untuk dimasukkan dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Rapat juga menyepakati perubahan judul RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Sementara itu, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang merupakan usulan Pemerintah dikeluarkan dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Pemerintah juga mengusulkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk dimasukkan dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perencanaan legislasi nasional berjalan terarah dan selaras dengan kebutuhan pembentukan regulasi. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah bersama DPR RI akan melaksanakan rapat kerja berikutnya untuk membahas dan menentukan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2027.

0828 20828 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI