
Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Ruang Rapat Eksekutif 1 Lantai 2, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Selasa (4/8/2026). Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Andrie Amoes. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal kepada DJPP Kementerian Hukum.
Dalam sambutannya, Muhammad Waliyadin menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan pemerintah memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta dapat diimplementasikan secara efektif. Melalui forum ini, seluruh masukan dari kementerian dan lembaga terkait diharapkan dapat memperkuat substansi RPP sehingga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah tertinggal secara komprehensif.
Rapat harmonisasi dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Provinsi Papua, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, serta jajaran Kementerian Hukum. Kehadiran lintas kementerian dan lembaga tersebut mencerminkan pentingnya sinergi dalam menyusun regulasi yang berkualitas.
Selama pembahasan, peserta rapat melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap materi muatan RPP agar selaras dengan sistem hukum nasional sekaligus mendukung percepatan pembangunan di daerah tertinggal. Proses harmonisasi juga menjadi ruang untuk menyelaraskan berbagai kepentingan sektoral sehingga pengaturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif oleh seluruh pemangku kepentingan.
Melalui rapat harmonisasi ini, DJPP Kementerian Hukum kembali menegaskan komitmennya dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Diharapkan RPP tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat terwujudnya pembangunan yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.

DJPP PERKUAT HARMONISASI RPP PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DEMI PEMERATAAN PEMBANGUNAN

