• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BPJPH UNTUK PERKUAT PENGAWASAN PRODUK HALAL IMPOR

0826 1

Jakarta – Dalam upaya memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Rapat yang berlangsung secara hibrid pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung BPJPH tersebut dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin.

Pembahasan selanjutnya dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yulanto Araya, serta dihadiri oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan bserta jajaran, bersama perwakilan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Badan Karantina Indonesia, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Kementerian Hukum. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian penting dalam menyelaraskan substansi pengaturan agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.

Rancangan Peraturan BPJPH ini disusun sebagai tindak lanjut pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sekaligus menjawab kebutuhan pengaturan mengenai pemastian kesesuaian produk halal yang berasal dari luar negeri dan masuk ke wilayah Indonesia. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap produk impor yang telah bersertifikat halal sehingga sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal memiliki tujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing pelaku usaha melalui kepastian penyelenggaraan sertifikasi halal, sehingga mendukung perkembangan industri halal nasional di tengah meningkatnya arus perdagangan internasional.

Melalui proses harmonisasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, diharapkan Rancangan Peraturan BPJPH tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam memperkuat sistem Jaminan Produk Halal nasional, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendukung terciptanya tata kelola pengawasan produk halal impor yang efektif, transparan, dan akuntabel.

0826 20826 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI