Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum, menggelar rapat pleno harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026. Rapat dilaksanakan secara daring pada Jumat (08/08/2025) dan dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi.
Rapat ini diikuti oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian P Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini mencerminkan pentingnya sinergi dalam proses penyusunan kebijakan fiskal nasional.
Harmonisasi RUU APBN 2026 merupakan tahapan untuk memastikan bahwa rancangan undang-undang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendukung tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memiliki peran strategis dalam menopang roda pemerintahan dan pembangunan. Melalui APBN, negara menjalankan mandat untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, menjaga ketahanan ekonomi, serta memberikan stimulus terhadap sektor-sektor prioritas.
Pemerintah terus menunjukkan komitmen untuk menjaga APBN tetap sehat, tangguh, dan mandiri. Hal ini menjadi fondasi penting dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan domestik, serta dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Rapat pleno harmonisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang solid dalam proses penyusunan APBN 2026, sehingga dapat segera dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.