Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan (FPPD-PKD-P4) dan Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan menerima kunjungan kerja dari Tim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (10/7).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Direktorat FPPD-PKD-P4 ini bertujuan untuk melakukan konsultasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengurangan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya. Tim DPRD Rokan Hulu dipimpin oleh Romi Juliandra selaku Ketua Tim, dan disambut oleh Nunuk Febriananingsih, Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, serta Victor Stanny Hamonangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Pengurangan penyertaan modal ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengefisiensikan pengelolaan keuangan daerah. Modal yang selama ini disuntikkan ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya dinilai tidak memberikan hasil optimal dan perlu dievaluasi efektivitasnya.
Pengurangan modal ini diharapkan dapat memberikan ruang fiskal tambahan bagi APBD serta mendorong penggunaan dana publik yang lebih tepat sasaran, produktif, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan secara efisien dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Konsultasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. DJPP menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi daerah dalam menyusun produk hukum yang adaptif dan kontekstual dengan kebutuhan lokal.