• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI REGULASI LAYANAN INFORMASI PUBLIK: KEMENTERIAN PENDIDIKAN SIAPKAN PERUBAHAN BARU

170924 24

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi (TKH) di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan kembali menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Layanan Informasi Publik. Rapat ini diadakan secara daring pada Selasa, 17 September 2024, dengan tujuan membahas perubahan dan penyesuaian regulasi layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Rapat pleno tersebut dibuka dan dipimpin oleh Rini Maryam, Ketua Tim Kerja Harmonisasi yang juga merupakan Analis Hukum Ahli Madya. Hadir dalam rapat tersebut para perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Komisi Informasi Pusat, Sekretariat Kabinet, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Partisipasi dari berbagai instansi strategis ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan tepat sasaran.

Rapat ini dilaksanakan sebagai respon atas disahkannya sejumlah regulasi baru, antara lain Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Mengingat perubahan yang signifikan pada aturan-aturan ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik perlu disesuaikan atau diganti agar selaras dengan standar yang berlaku saat ini.

Pembaruan regulasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di sektor pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Selain itu, penyelarasan dengan aturan-aturan terbaru diharapkan mampu memperkuat peran Kementerian dalam memberikan pelayanan yang efektif kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.

Dalam rapat pleno ini, berbagai masukan dari instansi terkait diperhatikan dengan seksama untuk memperkaya substansi regulasi yang sedang dibahas. Dengan adanya pembaruan regulasi ini, Kementerian diharapkan dapat menghadirkan sistem pelayanan informasi publik yang lebih responsif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan partisipatif, terutama dalam penyediaan layanan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

170924 25 170924 26

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI