• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH SUSUN PERUBAHAN ATURAN TERHADAP PIDANA SEUMUR HIDUP DAN MATI

260924 01

Jakarta - Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat tim kecil guna merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Rapat yang berlangsung secara luring, Jumat (27/09) ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, para peserta membahas secara mendalam mengenai mekanisme perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun, serta perubahan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun menjadi pidana penjara seumur hidup. Selain itu, opsi perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup juga menjadi fokus pembahasan.

Adanya opsi perubahan pidana ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali ke masyarakat. Perubahan pidana ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang tengah digalakkan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta efek jera yang lebih manusiawi dan memberikan peluang bagi narapidana untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

Hadir dalam rapat ini Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan sejumlah tenaga ahli.

Diharapkan RPP ini dapat segera disahkan dan memberikan kepastian hukum bagi para narapidana yang berhak mendapatkan perubahan pidana dengan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan aturan ini agar tidak disalahgunakan.

 

260924 02

260924 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI