• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP PERKUAT PEMAHAMAN RIA UNTUK DORONG PEMBENTUKAN REGULASI BERBASIS DATA

image 5

Cibinong – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan melalui pendalaman metode Regulatory Impact Assessment (RIA). Kegiatan bertajuk “Paparan Narasumber Pendalaman Metode RIA dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” digelar pada Senin (10/8/2026) di Gedung ICC (Invention/Innovation/Convention Center), Kabupaten Cibinong, Jawa Barat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama BRIN, Tri Sundari. Dalam sambutannya, Tri Sundari menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas SDM hukum, khususnya formasi perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan BRIN. Pendalaman metode analisis, seperti RIA, ROCCIPI, dan metode lainnya, diharapkan dapat mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih sistematis, berbasis data, serta sesuai dengan kebutuhan kebijakan.

Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, dalam paparannya menjelaskan implementasi RIA dalam perencanaan peraturan perundang-undangan dalam perspektif siklus hidup regulasi. Menurutnya, RIA merupakan instrumen analisis ex-ante yang digunakan pada tahap pra-pembentukan peraturan untuk menilai kemungkinan dampak suatu kebijakan sebelum diimplementasikan. Perencanaan menjadi pintu gerbang awal pembentukan regulasi untuk memastikan kebutuhan pengaturan, permasalahan, tujuan kebijakan, serta berbagai pilihan penyelesaian dapat dianalisis sebelum dituangkan ke dalam norma.

Aisyah menekankan, penerapan RIA mencakup sejumlah komponen penting, mulai dari ketersediaan data ekonomi, sosial, lingkungan, administratif, fiskal, hingga data pemangku kepentingan. Proses tersebut juga mencakup konsultasi publik, perumusan masalah, penetapan tujuan, identifikasi alternatif kebijakan, analisis dampak melalui Cost-Benefit Analysis (CBA) atau Multi Criteria Decision Analysis (MCDA), hingga penyusunan strategi implementasi. RIA, lanjutnya, perlu ditempatkan tidak hanya sebagai alat bantu, tetapi juga sebagai paradigma berpikir yang dimulai dari identifikasi masalah dan sebagai prosedur analisis ex-ante sebelum suatu usulan masuk ke dalam dokumen perencanaan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, perancang peraturan perundang-undangan BRIN, Rudy, membahas mekanisme untuk memastikan suatu usulan regulasi benar-benar diperlukan dan tidak mengulang atau menambah pengaturan yang telah tersedia. Menanggapi hal tersebut, Aisyah menjelaskan pentingnya inventarisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan materi yang akan diatur. Kegiatan ditutup dengan rencana tindak lanjut berupa permintaan pendampingan lanjutan dari BRIN terkait penerapan RIA, khususnya pendalaman perhitungan CBA dan MCDA, sebagai bagian dari penguatan kualitas analisis dalam perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan.

image 6

image 7

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI