• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PANITIA ANTARKEMENTERIAN DJPP FOKUS PADA PENGATURAN PIDANA PENGAWASAN

040625 04

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat tim Panitia Antarkementerian (PAK) secara hibrid di ruang rapat Litigasi lantai 3, Gedung DJPP, Rabu (4/6). Rapat ini fokus membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan.

Rapat dibuka oleh Roberia, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, dan dihadiri secara luring oleh Tenaga Ahli, Harkristuti Harkrisnowo. Sementara itu, sejumlah pakar dan perwakilan lembaga hadir secara daring, termasuk Priyanto selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama DJPP, serta perwakilan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Hukum. Tenaga ahli dari berbagai institusi seperti Marcus Priyo Gunarto dan ICJR juga turut memberikan masukan secara virtual.

Fokus utama rapat kali ini adalah pembahasan pasal terkait Pidana Pengawasan. Pidana pengawasan dirancang sebagai sanksi alternatif bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan baru pertama kali berbuat tindak pidana. Selain itu, pidana pengawasan juga dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk tindak pidana yang hanya diancam dengan denda kategori II.

Dalam rancangan peraturan tersebut, pidana pengawasan dapat dijalankan paling lama sesuai dengan durasi pidana penjara yang diancamkan pada tindak pidana bersangkutan. Pelaksanaan pidana pengawasan akan dilakukan di wilayah hukum pengadilan negeri yang memutus perkara. Namun, jika terpidana bertempat tinggal di luar wilayah hukum tersebut, pelaksanaan pidana pengawasan dapat dilakukan di wilayah tempat tinggal terpidana.

Langkah penyusunan RPP ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem hukum di Indonesia, memberikan alternatif pidana yang lebih humanis dan sesuai dengan prinsip keadilan, serta mendukung penegakan hukum yang efektif dan proporsional.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI