Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar Rapat Harmonisasi Lanjutan yang bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Acara ini berlangsung secara hybrid di The Grand Mansion Menteng pada Senin (14/10/2024), dan dihadiri oleh berbagai kementerian serta lembaga terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Rapat dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, yang memberikan sambutan hangat sekaligus menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menyusun peraturan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dipandu oleh Arif Susandi selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi, rapat ini menjadi ajang diskusi mendalam mengenai masukan dari Kementerian Kesehatan terkait tata cara kerja sama dan pengajuan pembayaran dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah memberikan perhatian khusus pada fasilitas pelayanan kesehatan, yang meliputi klinik, Puskesmas, dan rumah sakit. Kementerian Kesehatan menyampaikan usulan mengenai beberapa aspek penting, seperti proses kredensial, jangka waktu pengajuan biaya pelayanan kesehatan, dan mekanisme pembayaran klaim. Hal ini menjadi krusial dalam menciptakan sistem yang transparan dan efisien bagi semua pihak yang terlibat.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang menjadi jantung dari diskusi ini, tidak hanya berfungsi untuk memberikan layanan kesehatan, tetapi juga sebagai pilar dalam upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Dengan pendekatan yang holistik ini, diharapkan layanan kesehatan dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan lebih baik, terutama bagi pekerja yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam konteks ini, penting untuk mengintegrasikan masukan dari berbagai pihak agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga relevan dan dapat diterapkan secara praktis di lapangan. Kerja sama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Rapat ini menandai langkah penting dalam menyusun regulasi yang akan memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan masyarakat luas. Dengan semangat kolaborasi, diharapkan hasil dari rapat ini akan membawa perubahan positif dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.