Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menggelar rapat pleno harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai Pedoman Berbagi Pakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Rapat yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (10/04/2025) ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan nasional.
Rapat yang dipimpin oleh Unan Pribadi, selaku Direktur HPP III, dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pusat Statistik, Badan Sandi dan Siber Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
Peraturan yang sedang disusun ini bertujuan untuk mendukung perencanaan program pembangunan di berbagai tingkat pemerintahan, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah meningkatkan keterpaduan antara program pembangunan nasional dan memastikan sinergi yang lebih baik antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan ini, Unan Pribadi menegaskan pentingnya pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang akurat dan terintegrasi. Data ini mencakup informasi sosial dan ekonomi berdasarkan nama dan alamat yang digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah. Dengan adanya pengelolaan data yang terintegrasi, diharapkan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan bisa lebih tepat sasaran dan efisien.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antarinstansi pemerintah, serta memberikan kemudahan dalam akses dan pemanfaatan data sosial dan ekonomi untuk perencanaan yang lebih baik di masa depan.
Melalui harmonisasi peraturan ini, diharapkan pemerintah dapat mengelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional secara lebih terstruktur dan efisien. Keterpaduan data ini akan mempermudah evaluasi kebijakan, memperkuat pengawasan program pemerintah, dan menciptakan transparansi dalam implementasi pembangunan yang berbasis data.
Dengan sinergi yang semakin kuat antar kementerian dan lembaga, serta dengan adanya pedoman yang jelas terkait berbagi pakai data, diharapkan Indonesia dapat memaksimalkan potensi pembangunan secara menyeluruh dan berkelanjutan.