
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) kembali menjalankan fungsi strategisnya dalam memastikan setiap regulasi tersusun secara sinkron dan berkualitas. Pada Senin (17/11), DJPP menggelar Rapat Pleno Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengaman (BMTP) atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas.
Rapat pleno yang berlangsung secara virtual ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi. Selanjutnya, rapat dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang mengoordinasikan jalannya diskusi dengan efektif. Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Strategi Perpajakan, Pande Putu Oka Kusumawardani. Selain itu hadir pula perwakilan berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam merumuskan kebijakan yang berdampak pada sektor industri nasional.
Pembahasan rapat berfokus pada substansi BMTP yang dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap industri kain tenunan dari kapas yang tengah menghadapi tekanan dari meningkatnya impor. Instrumen BMTP dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan pasar dan mendorong stabilitas usaha bagi produsen dalam negeri.
Selain aspek teknis pengaturan, pembahasan juga menyoroti urgensi kebijakan ini bagi keberlanjutan industri. Ditekankan bahwa perlindungan melalui BMTP bukan hanya upaya menahan arus impor, tetapi juga bagian dari strategi jangka menengah untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi dan daya saing industri domestik.
Melalui harmonisasi ini, pemerintah berharap rancangan peraturan dapat diimplementasikan secara efektif dan konsisten dengan kebijakan nasional di bidang perdagangan dan industri. Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian bagi pelaku industri, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.


