Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menggelar rapat pleno pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung. Rapat ini berlangsung secara virtual pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Acara tersebut dibuka oleh Unan Pribadi selaku Direktur HPP III dan dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat turut dihadiri oleh berbagai perwakilan dari instansi terkait, termasuk Meirijal Nur selaku Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU Kementerian Keuangan beserta jajaran, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum.
Penyusunan peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang fleksibel, berlandaskan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat. Tarif layanan RSU Adhyaksa disusun sebagai bentuk imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan kepada pengguna layanan, dengan komponen tarif yang mencakup layanan medis, layanan penunjang nonmedis, farmasi, serta layanan kesehatan berbasis teknologi tertentu.
BLU RSU Adhyaksa juga memiliki kewenangan untuk memberikan layanan kesehatan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi, hingga bentuk kerja sama layanan kesehatan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.
Melalui rapat pleno ini, diharapkan tercipta harmonisasi antarregulasi yang mendukung implementasi kebijakan secara efektif, sekaligus memperkuat posisi RSU Adhyaksa sebagai institusi pelayanan kesehatan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.