Jakarta — Dalam rangka mendorong penyusunan regulasi yang lebih komprehensif terkait lisensi lagu dan/atau musik, telah dilaksanakan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Rabu, 30 April 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Deputi Bidang Koordinasi Hukum ini dibuka oleh Bapak Syarifudin selaku Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Agenda utama rapat adalah membahas langkah koordinatif antara DJKI dan DJPP untuk menyiapkan laporan kepada Menteri Hukum serta kepada tim panitia antarkementerian sebagai tindak lanjut penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi. Disampaikan bahwa substansi yang diatur dalam RPP Lisensi Lagu dan/atau Musik akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sebagai tindak lanjut, Dirjen Kekayaan Intelektual dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan akan menghadap Menteri Hukum guna melaporkan perkembangan penyusunan RPP tersebut serta mendiskusikan arah kebijakan lebih lanjut dalam revisi undang-undang.
Penyusunan RPP Lisensi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya cipta di bidang musik, serta mendorong terciptanya ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, transparan, dan mendukung kemajuan industri kreatif nasional.