• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

BPHN DAN DITJEN PP BANGUN ORKESTRASI REGULASI TERPADU MELALUI FORUM NASIONAL PEMBANGUNAN HUKUM 2026

1014 1.1
Jakarta - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 pada 14–15 Oktober 2026 bertempat di Aula Mujono, Gedung BPHN, Jakarta. Mengusung tema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak”, forum ini menjadi wadah koordinasi lintas instansi untuk memperkuat tata kelola regulasi nasional yang terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.

Sekretaris Ditjen PP sekaligus Ketua Tim Organizing Committee, Muhammad Akram, dalam laporan penyelenggara menyampaikan bahwa forum ini diarahkan untuk memperkuat keterhubungan seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, hingga pemantauan dan evaluasi. Forum ini juga mendorong perumusan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum serta komitmen bersama lintas instansi, termasuk dalam transformasi digital Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Dalam paparan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra mengenai siklus pembentukan peraturan perundang-undangan, penguatan regulasi berbasis bukti menjadi salah satu perhatian utama. Penggunaan metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dan/atau ROCCIPI perlu disesuaikan dengan ruang lingkup dan tujuan kajian, khususnya dalam penyusunan kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pendekatan ini diharapkan membantu pembentuk peraturan menilai implikasi kebijakan dan menghasilkan regulasi yang lebih tepat sasaran.

Dirjen PP juga mendorong optimalisasi harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) melalui penguatan peran kantor wilayah Kementerian Hukum serta sinergi dengan biro hukum pemerintah provinsi. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025, proses harmonisasi ditargetkan selesai paling lama lima hari kerja sejak dokumen dan analisis konsepsi dinyatakan lengkap, dengan tetap memperhatikan kualitas substansi dan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi. Penguatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan turut menjadi perhatian, mengingat paparan Ditjen PP mencatat 30 persen dari total 110 Perancang Ahli Pertama telah mengikuti pelatihan fungsional Ahli Pertama.

Sementara itu, dalam pengantar Working Session, Kepala BPHN, Min Usihen, menekankan dua isu strategis, yaitu pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang berdampak serta keandalan data dan informasi hukum. Evaluasi perlu dilaksanakan secara berbasis bukti, partisipatif, dan disertai tindak lanjut rekomendasi. Agenda aksi yang dibahas mencakup inventarisasi regulasi, penetapan prioritas evaluasi tahun 2027, serta penyusunan rekomendasi perubahan, pencabutan, penggabungan, atau bentuk deregulasi lainnya sesuai kebutuhan. Pada saat yang sama, penguatan JDIHN diarahkan untuk memastikan informasi hukum tersedia secara lengkap, valid, mutakhir, terintegrasi, mudah ditelusuri, dan dapat diakses.

Forum berlangsung melalui Working Session pada 14 Oktober 2026 di BPHN Kementerian Hukum, dengan pembahasan paralel dalam enam kelompok kerja. Hasil pembahasan dirumuskan oleh Steering Committee sebagai bahan untuk agenda High Level Meeting pada 15 Oktober 2026 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, yang dijadwalkan mencakup penyampaian isu strategis dan penandatanganan komitmen pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum.

Melalui penyelenggaraan forum ini, Kementerian Hukum melalui BPHN dan Ditjen PP memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola regulasi yang terhubung dari tahap perencanaan hingga evaluasi, didukung sumber daya manusia yang kompeten serta ekosistem informasi hukum yang andal. Kolaborasi tersebut diharapkan mendorong pembentukan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memiliki kualitas, kepastian hukum, efektivitas, dan dampak yang dapat dirasakan masyarakat.
1014 2.2
1014 3.3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI