
Jakarta – Memegang peran sentral sebagai arsitek utama dalam menjaga kualitas dan keselarasan produk hukum nasional, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus menunjukkan langkah proaktifnya. Komitmen ini terefleksikan melalui peran langsung DJPP dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) tentang Proses Bisnis Antarunit Organisasi di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Agenda strategis ini diselenggarakan secara Hybrid pada Rabu, 21 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Eksekutif 2 Gedung Utama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta terhubung melalui ruang virtual. Rapat ini dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin.
Forum kolaboratif ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran internal pemrakarsa, melainkan turut melibatkan perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Tim Harmonisasi dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II DJPP. Rapat ini bertujuan untuk membedah dan memantapkan konsepsi regulasi yang akan menjadi urat nadi tata kelola manajerial internal kementerian tersebut. Regulasi ini dirancang secara komprehensif guna menggantikan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022. Langkah baru ini akan menjadi acuan fundamental dalam penyusunan perencanaan program dan kegiatan, penataan organisasi, perencanaan anggaran, hingga pembentukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang efektif dan efisien.
Dalam proses bedah substansi tersebut, DJPP mengambil peran krusial untuk menyisir hierarki proses bisnis yang mencakup pemetaan dari Level 0, Level 1, Level 2, hingga penjabaran operasional pada peta lintas fungsi (cross-functional map). Melalui ketajaman analisis tata perancangan, DJPP memastikan agar arsitektur proses bisnis inti maupun pendukung yang dirumuskan—seperti peningkatan pembangunan desa berkelanjutan hingga pengawasan tata kelola—terhindar dari potensi tumpang tindih kewenangan antarunit. DJPP juga menjamin bahwa rancangan peraturan ini taat asas terhadap hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selaras dengan visi dan misi organisasi, serta mampu merespons dinamika kebutuhan pemangku kepentingan secara tepat guna.
Melalui sinergi dan penajaman substansi dalam forum harmonisasi ini, DJPP Kementerian Hukum kembali mengukuhkan dedikasinya untuk mendukung reformasi birokrasi dan penataan kelembagaan yang lincah serta adaptif di tubuh pemerintah. Terwujudnya regulasi proses bisnis yang sistematis, transparan, dan terukur ini diharapkan mampu mengakselerasi kinerja kementerian dalam menghasilkan keluaran yang bernilai tambah, sekaligus memberikan fondasi yang kuat bagi upaya percepatan pembangunan desa dan daerah tertinggal secara berkelanjutan.


