• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

WUJUDKAN BIROKRASI BERINTEGRITAS, DJPP KEMENKUM MANTAPKAN HARMONISASI REGULASI KODE ETIK ASN BPJPH

1021 1

Jakarta – Menegaskan posisinya sebagai penjaga gawang integritas produk hukum dan tata kelola aparatur negara, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum kembali mengambil peran strategis. Keseriusan ini dibuktikan melalui peran langsung DJPP dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan (RPerbadan) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Agenda penting ini digelar secara Hybrid pada Rabu, 21 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor BPJPH, Pondok Gede, Jakarta, dan turut diakses melalui ruang virtual. Pertemuan strategis ini dibuka secara resmi oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyadin, kemudian jalannya pembahasan teknis harmonisasi dipimpin langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yulanto Araya.

Forum krusial ini menghadirkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga, melibatkan perwakilan dari BPJPH, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Tim Harmonisasi dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II DJPP. Rapat ini difokuskan untuk mematangkan konsepsi dan menyelaraskan norma yang akan menjadi pedoman standar sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan seluruh ASN di lingkungan BPJPH dalam menjalankan tugas pelayanan jaminan produk halal secara profesional dan akuntabel.

Dalam proses bedah substansi, DJPP memandu pembahasan untuk memastikan bahwa nilai-nilai dasar ASN "BerAKHLAK" (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) terintegrasi secara komprehensif ke dalam setiap pasal kode etik dan kode perilaku. DJPP secara cermat menajamkan mekanisme penegakan disiplin, mulai dari tata cara penyampaian laporan (termasuk penerapan whistleblowing system), pembentukan dan mekanisme sidang Majelis Kode Etik yang bersifat ad hoc, penjatuhan Sanksi Moral secara terbuka maupun tertutup, hingga proses rehabilitasi bagi ASN yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Melalui ketelitian analisis dan sinergi dalam forum ini, DJPP Kementerian Hukum berupaya keras untuk melahirkan regulasi yang tidak hanya taat asas secara formal, namun juga memiliki daya ungkit untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, berintegritas, dan menjunjung tinggi kehormatan instansi. Regulasi ini diharapkan mampu membentengi ASN BPJPH dari berbagai potensi pelanggaran, sekaligus memastikan hadirnya pelayanan publik di bidang jaminan produk halal yang berkualitas dan tepercaya bagi masyarakat luas.
1021 2
1021 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI