
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Surveyor Berlisensi, Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Abdi Tonglo, serta diikuti Tim Pengharmonisasian Bidang Sumber Daya Alam, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait.
Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) tersebut disusun sebagai pengganti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2022. Penyusunan regulasi baru diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan Surveyor Berlisensi dengan kebutuhan penyelenggaraan survei dan pemetaan pertanahan dan ruang saat ini.
Pengaturan tersebut diarahkan untuk mendukung percepatan penyelenggaraan survei dan pemetaan seluruh bidang tanah dan ruang di Indonesia melalui pemanfaatan sumber daya Surveyor Berlisensi. Selain itu, RPermen ini memperkuat aspek kebijakan dan kelembagaan, kepastian hukum, kualitas data, pembiayaan, perlindungan pihak ketiga, serta akuntabilitas Surveyor Berlisensi sebagai tenaga profesional dan mitra mandiri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Ruang lingkup RPermen mencakup penataan kelembagaan profesi Surveyor Berlisensi dan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), termasuk ketentuan mengenai sertifikasi dan pengangkatan, hak, kewajiban, larangan, wilayah kerja, serta ruang lingkup pekerjaan. Pengaturan juga meliputi keberadaan asosiasi profesi dan kode etik serta mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
Melalui proses pengharmonisasian tersebut, DJPP terus mendorong terbentuknya regulasi yang harmonis, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Penguatan regulasi Surveyor Berlisensi diharapkan turut mendukung terselenggaranya kegiatan survei dan pemetaan pertanahan yang akurat, berkualitas, akuntabel, dan terpercaya guna menunjang penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang di Indonesia.



