
Semarang — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Asistensi Prolegda (Propemperda) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dengan tema “Membangun Ekosistem Perencanaan Pembentukan Perda yang Berkualitas melalui Penyusunan Pedoman Pembinaan dan Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Perda oleh Kantor Wilayah”. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil survei terhadap 33 Kantor Wilayah yang menunjukkan kebutuhan akan pedoman perencanaan Propemperda yang seragam, terstandar, berbasis bukti, serta didukung sinergi yang kuat antara Ditjen PP dan Kantor Wilayah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, dan diikuti oleh jajaran fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, serta Penyuluh Hukum. Kegiatan ini juga mengundang biro hukum Pemerintah Provinsi dan seluruh OPD di Jawa Tengah sebagai peserta. Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, dalam paparannya menegaskan pentingnya keterlibatan Kantor Wilayah sejak tahap perencanaan pembentukan Perda. Menurutnya, pelibatan Perancang sejak awal dapat mengantisipasi berbagai persoalan, meminimalkan potensi dispute, serta memperlancar proses harmonisasi. Ditjen PP saat ini juga tengah menyusun pedoman baru yang diharapkan dapat menjadi acuan yang seragam, terukur, dan akuntabel bagi seluruh Kantor Wilayah dalam melaksanakan pembinaan dan fasilitasi perencanaan Perda.
Dari sisi pemerintah daerah dan legislatif, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah, Masfui Masduki, memberikan perspektif mengenai teknis penyusunan Propemperda dan Naskah Akademik. Ia menekankan bahwa Perda tidak semata-mata merupakan produk hukum, tetapi harus menjadi instrumen kebijakan publik yang mampu menjawab persoalan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah. Karena itu, paradigma perencanaan perlu bergeser dari sekadar menentukan “Perda apa yang akan dibuat?” menjadi “Persoalan apa yang dihadapi masyarakat dan apakah perlu diselesaikan melalui Perda?”. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pedoman agar lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Sementara itu, Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi PUU, Nunuk Febriananingsih, menyampaikan bahwa pedoman yang sedang disusun bersifat living document dan masih terbuka terhadap masukan dari para pemangku kepentingan. Dalam kegiatan tersebut juga diperkenalkan Si Lancar dalam SIRENKUM sebagai sistem pelaporan kinerja Kantor Wilayah yang transparan, akuntabel, efisien, terintegrasi, dan digital. Diskusi turut menghasilkan masukan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, termasuk usulan integrasi proses fasilitasi perencanaan dan harmonisasi dalam satu sistem. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan pedoman dan selanjutnya dilakukan penyelarasan bersama Kementerian Dalam Negeri, sebagai langkah untuk mewujudkan perencanaan pembentukan Perda yang lebih berkualitas, responsif, dan implementatif.



