• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DASHBOARD E-PENGUNDANGAN DIPERBARUI, LAYANAN PENGUNDANGAN KINI LEBIH TRANSPARAN DAN TERPANTAU REAL-TIME

0904 4

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan pengundangan peraturan perundang-undangan melalui pembaruan aplikasi e-Pengundangan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Dashboard Monitoring Aplikasi e-Pengundangan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (4/9). Kegiatan dibuka oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi, Alexander Palti, yang menegaskan bahwa pengundangan bukan sekadar tahapan administratif, melainkan menjadi pintu terakhir yang menentukan kapan suatu norma hukum mulai mengikat dan berlaku bagi masyarakat. Pembaruan aplikasi e-Pengundangan menjadi salah satu wujud pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 33 Tahun 2025.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan, Yanuar Syaripulloh, yang membahas ketentuan dalam Permenkum Nomor 33 Tahun 2025 sekaligus memperkenalkan fitur-fitur terbaru pada dashboard monitoring. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa ruang lingkup pengundangan mencakup Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, dan Tambahan Berita Negara. Proses pengundangan juga telah mengakomodasi penggunaan tanda tangan elektronik mulai dari tahapan permohonan hingga naskah final. Selain itu, ditetapkan jam layanan pengundangan, yakni Senin–Kamis pukul 08.00–14.30 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.00 WIB, dengan mekanisme manual tetap dimungkinkan apabila aplikasi mengalami gangguan jaringan atau sistem.
Pembaruan dashboard sekaligus memperkuat keterbukaan dan akuntabilitas layanan publik. Laman muka e-Pengundangan kini menjadi satu pintu informasi yang menampilkan statistik pengundangan secara real-time, data Lembaran Negara dan Berita Negara, peringkat pemrakarsa, hingga monitoring status peraturan yang sedang dalam proses pengundangan. Berdasarkan data yang ditampilkan dalam sosialisasi, tercatat 2.680 peraturan telah diundangkan, 2.636 peraturan telah dipublikasikan, dan 156 Kementerian/Lembaga telah terhubung ke sistem. Melalui fitur monitoring, pemohon maupun publik dapat mengetahui posisi dan perkembangan proses pengundangan secara lebih transparan. Pembaruan tersebut sejalan dengan asas keterbukaan, akuntabilitas, kesamaan perlakuan, kecepatan, kemudahan, dan partisipatif sebagaimana prinsip pelayanan publik.

Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan Kementerian/Lembaga menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait pengembangan layanan e-Pengundangan, antara lain mengenai mekanisme umpan balik publik, status peraturan yang belum diundangkan, pencatatan data pemrakarsa yang masih menggunakan mekanisme manual, penomoran, hingga pengembangan notifikasi status pengundangan melalui WhatsApp. DJPP menjelaskan bahwa pengembangan aplikasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas layanan. Salah satu pengembangan yang direncanakan adalah notifikasi status pengundangan melalui WhatsApp yang akan diupayakan penganggarannya pada tahun berikutnya. Dengan pembaruan tersebut, e-Pengundangan diharapkan semakin mampu menghadirkan layanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan mudah dipantau, baik oleh Kementerian/Lembaga sebagai pemohon maupun masyarakat sebagai penerima manfaat layanan hukum.

0904 50904 6

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI