
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali melaksanakan Rapat Lanjutan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penilai Pertanahan, Kamis (3/9/2026). Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Abdi Tonglo, dan diikuti Tim Kerja Pengharmonisasian Bidang Sumber Daya Alam, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, serta kementerian/lembaga terkait.
Pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian harmonisasi untuk menyelesaikan rancangan regulasi yang akan menggantikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan. Penyusunan regulasi baru diperlukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sehingga ketentuan mengenai Penilai Pertanahan dapat diselaraskan dengan perkembangan hukum terkini.
Rancangan Peraturan Menteri tersebut mengatur secara komprehensif mengenai profesi Penilai Pertanahan yang memiliki peran strategis dalam mendukung pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, kegiatan pertanahan, dan penataan ruang. Pengaturan mencakup mekanisme pemberian hingga pencabutan lisensi, ruang lingkup tugas penilaian, kewajiban dan larangan, penyelenggaraan pelatihan, serta pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan penerapan sanksi administratif. Seluruh ketentuan diarahkan untuk memperkuat prinsip kompetensi, independensi, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam pembahasan lanjutan, peserta rapat menyepakati sejumlah rumusan pasal, termasuk penyelarasan ketentuan mengenai kewenangan Penilai Pemerintah serta keterkaitannya dengan pengaturan Penilai Publik. Penyelarasan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola profesi Penilai Pertanahan sekaligus memastikan proses penilaian tanah dilaksanakan secara objektif, adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui proses harmonisasi yang dilakukan secara kolaboratif dan mendalam, Ditjen PP terus mendorong terwujudnya regulasi yang harmonis, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang terdampak melalui tata kelola penilaian pertanahan yang semakin baik.



