• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP PERKUAT TRANSFORMASI LAYANAN PENGUMUMAN PERSEROAN DAN YAYASAN MELALUI INTEGRASI SABH

0908 1

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas layanan publik di bidang pengumuman badan hukum melalui implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dan Pengumuman Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI). Hal tersebut disampaikan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti dalam Webinar Beranda Hukum Indonesia yang mengangkat tema “Implementasi Permenkum No. 14 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dan Pengumuman Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia”, Jumat (4/9). Kegiatan yang dilaksanakan secara luring tersebut membahas kewenangan, objek, mekanisme, serta pengelolaan layanan pengumuman Perseroan dan Yayasan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2026 dan Permenkum Nomor 14 Tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Alexander menjelaskan bahwa Menteri Hukum memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pengumuman Perseroan dan Yayasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kewenangan tersebut dimandatkan kepada DJPP dengan dukungan integrasi data melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Integrasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengumuman dapat dilaksanakan secara terpadu sekaligus memberikan kemudahan dalam pengelolaan data dan layanan kepada masyarakat maupun pihak yang berkepentingan.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa alur pelaksanaan pengumuman terbagi dalam dua mekanisme. Pertama, pengumuman yang terintegrasi dengan SABH, antara lain meliputi pendirian, perubahan, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan. Kedua, pengumuman yang dilakukan secara mandiri, antara lain pembubaran Perseroan dan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. Untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, DJPP telah membangun sistem pengumuman yang terintegrasi secara elektronik dengan SABH sehingga proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan terpadu.

Selain membahas mekanisme layanan, webinar juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan peralihan terkait pengumuman yang telah dilaksanakan melalui Perum PNRI sebelum berlakunya Surat Edaran (SE). Pengumuman tersebut dinyatakan telah memenuhi kewajiban dan tidak dikenakan tarif berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Melalui implementasi Permenkum Nomor 14 Tahun 2026 dan penguatan integrasi sistem dengan SABH, DJPP berkomitmen menghadirkan layanan pengumuman badan hukum yang semakin efektif, efisien, dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pelayanan publik.

0908 20908 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI