
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemanfaatan Panas Bumi Menjadi Energi Listrik, Rabu (9/9). Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi dan diikuti Tim Pengharmonisasian Bidang Sumber Daya Alam Kementerian Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta kementerian dan lembaga terkait.
Rangkaian pembahasan dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pagi dipimpin oleh Abdi Tonglo, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, sedangkan sesi siang dipimpin oleh Manzila Falah, Kepala Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi. Pembahasan diarahkan untuk memastikan substansi RPP memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan sektoral yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan energi panas bumi.
RPP tersebut disusun untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Penyusunan regulasi baru ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pengusahaan panas bumi, termasuk melalui penataan kewenangan penyelenggaraan pengusahaan, penyederhanaan proses perizinan dan penawaran wilayah kerja, serta penguatan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Selain itu, rapat membahas pengaturan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah pengembangan panas bumi. Sejumlah isu yang memerlukan penyelarasan lebih lanjut turut menjadi perhatian peserta rapat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga substansi RPP dapat mengakomodasi kepentingan sektoral secara proporsional dan mendukung pencapaian target bauran energi nasional.
Melalui proses pengharmonisasian tersebut, Ditjen PP menegaskan komitmennya untuk mendorong pembentukan regulasi yang harmonis, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Regulasi yang tertata diharapkan dapat mendukung pengembangan energi panas bumi secara berkelanjutan, menciptakan iklim investasi yang kondusif, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya energi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.



