• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP PERKUAT SINERGI PUSAT DAN DAERAH UNTUK WUJUDKAN REGULASI BERKUALITAS

0914 2.1

Bogor – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus memperkuat peran strategisnya dalam mengawal kualitas regulasi di daerah agar tetap selaras dengan kebijakan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Kementerian Teknis dalam Pemberian Masukan dan Saran atas Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah” yang diselenggarakan pada 9–11 September 2026 secara hibrid di The Alana Hotel & Conference Center, Bogor.

Kegiatan yang dilaksanakan melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi antara Kementerian Hukum, kementerian teknis, dan pemerintah daerah. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap rancangan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tidak hanya memenuhi aspek pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sejalan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) serta kebijakan sektoral yang ditetapkan secara nasional.

Dalam FGD, Kasubdit Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah menekankan pentingnya mekanisme pemberian saran dan masukan dari kementerian teknis sebagai bagian dari upaya memperkuat sinkronisasi regulasi di tingkat daerah. Konsultasi substansi dengan kementerian teknis diperlukan untuk menyamakan pemahaman terhadap norma, standar, dan persyaratan teknis sekaligus mencegah perbedaan penafsiran maupun lahirnya kebijakan daerah yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Selain itu, rekomendasi kementerian teknis sebelum regulasi ditetapkan menjadi salah satu bahan penting dalam penyempurnaan substansi rancangan, khususnya apabila terdapat potensi pertentangan dengan kebijakan nasional, NSPK, maupun ketentuan sektoral.

Penguatan koordinasi tersebut menegaskan bahwa harmonisasi regulasi tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal, tetapi juga diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang implementatif, konsisten, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Melalui kolaborasi yang semakin erat antara Kementerian Hukum, kementerian teknis, dan pemerintah daerah, diharapkan terbentuk ekosistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan terintegrasi. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kementerian Hukum dalam mengawal kebijakan regulasi dari tingkat nasional hingga implementasinya di daerah, guna memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.
0914 2.2

0914 3.3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI