• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP SOSIALISASIKAN TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DAN YAYASAN DALAM BNRI DAN TBNRI

0917 1

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dan Pengumuman Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI). Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, S.H., M.H., serta diikuti oleh para pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi ini membahas kewenangan, objek, mekanisme, dan pengelolaan layanan pengumuman Perseroan dan Yayasan dalam BNRI dan TBNRI.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Menteri Hukum memiliki kewenangan atas pengumuman Perseroan dan Yayasan yang pelaksanaannya dimandatkan kepada DJPP. Layanan pengumuman mencakup pendirian Perseroan Terbatas, perubahan anggaran dasar Perseroan, pembubaran Perseroan, pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum, serta perubahan anggaran dasar Yayasan yang telah disetujui atau diberitahukan. Pelaksanaan layanan telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU, sehingga data Surat Keputusan dan informasi badan hukum dikirimkan secara otomatis kepada DJPP tanpa input ulang. Pengumuman tersebut dilakukan untuk memenuhi asas publisitas agar pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan atau Yayasan dapat diketahui publik serta mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Mekanisme layanan dimulai dari pemrosesan permohonan dan penerbitan Surat Keputusan oleh AHU. Selanjutnya, AHU meminta kode billing kepada sistem SIMPONI untuk layanan pengumuman dan menyampaikannya kepada wajib bayar. Pembayaran dilakukan melalui kode billing yang berlaku selama tujuh hari kalender sejak diterbitkan. Apabila kode billing telah kedaluwarsa, wajib bayar dapat mengajukan kode billing baru melalui menu “Terbitkan Ulang Kode Billing SK” pada portal sistem layanan. Setelah pembayaran berhasil, sistem secara otomatis melanjutkan proses pembubuhan nomor BNR/TBNRI, kemudian Tim Pengumuman menyusun layout dan mempublikasikan pengumuman secara elektronik melalui laman resmi DJPP.

Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait teknis layanan pengumuman, antara lain mengenai status pembayaran yang telah dilakukan tetapi masih tercantum sebagai tagihan pada sistem. Menanggapi hal tersebut, dijelaskan bahwa status pembayaran dapat dilakukan pengecekan secara mandiri melalui akun masing-masing karena layanan telah terintegrasi. Peserta juga menanyakan apakah perlu kembali melakukan login ke aplikasi setelah pembayaran dilakukan. Dijelaskan bahwa pengguna tidak perlu masuk kembali ke aplikasi karena informasi dan perkembangan proses selanjutnya akan disampaikan melalui notifikasi. Selain itu, disampaikan pula pertanyaan mengenai kemungkinan dilaksanakannya diskusi bersama Ditjen AHU dan DJPP untuk memberikan penjelasan yang lebih mendalam. Menanggapi hal tersebut, akan dilaksanakan sosialisasi secara lebih mendalam mengenai mekanisme layanan pengumuman Perseroan dan Yayasan.

Dari hasil diskusi, disampaikan bahwa secara teknis pengguna dapat melakukan pengecekan melalui akun masing-masing dan apabila kode billing telah kedaluwarsa, dapat mengajukan kode billing baru. Pengguna juga tidak perlu membuat akun khusus untuk memperoleh pengumuman karena informasi pengumuman akan dikirimkan melalui sistem. Selanjutnya, pengajuan pengumuman yang telah dilakukan akan diproses sesuai dengan tahapan layanan untuk diteruskan kepada PNRI. Melalui sosialisasi ini, DJPP terus mendorong terwujudnya layanan pengumuman Perseroan dan Yayasan yang terintegrasi, efektif, transparan, dan akuntabel guna memberikan kemudahan bagi Notaris, likuidator, dan para pemangku kepentingan dalam memenuhi kewajiban pengumuman badan hukum dalam BNRI dan TBNRI.

0917 2

0917 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI