
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentang Perubahan atas Peraturan BPJPH Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada BPJPH, Senin (21/9/2026). Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, M. Waliyudin, serta diikuti oleh pihak terkait dalam pembahasan rancangan peraturan.
Rancangan Peraturan BPJPH tersebut disusun dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH melalui penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Penataan tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rancangan peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan BPJPH Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada BPJPH.
Melalui rancangan perubahan tersebut, jumlah UPT BPJPH ditetapkan terdiri atas 11 Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan 14 Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Selain mengatur jumlah UPT, rancangan peraturan juga menetapkan nama, lokasi, dan wilayah kerja masing-masing UPT yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan.
Penataan UPT tersebut mencakup wilayah kerja di berbagai provinsi di Indonesia. Sebelas Balai antara lain berada di Medan, Padang, Palembang, Tanjungpinang, Bandar Lampung, Bandung, Serang, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar, dengan cakupan wilayah kerja yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan jaminan produk halal. Sementara itu, 14 Loka tersebar di Jambi, Pekanbaru, Pangkalpinang, Mataram, Kupang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarbaru, Samarinda, Mamuju, Palu, Kendari, Ambon, dan Sofifi dengan wilayah kerja masing-masing.
Melalui proses pengharmonisasian tersebut, DJPP mendorong terbentuknya regulasi yang harmonis, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi BPJPH. Penataan organisasi dan tata kerja UPT diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan layanan jaminan produk halal di daerah melalui pembagian wilayah kerja yang lebih terstruktur dan mendukung efektivitas pelaksanaan tugas BPJPH.



