• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP KEMENTERIAN HUKUM HARMONISASI RANCANGAN PERMEN ESDM, PERKUAT TATA KELOLA WILAYAH PERTAMBANGAN

0911 1

Bandung – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat peran dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Kamis (10/9).

Rapat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi, Manzila Falah, serta diikuti Tim Pengharmonisasian Bidang Sumber Daya Alam Kementerian Hukum, Kementerian ESDM, dan kementerian/lembaga terkait. Pengharmonisasian dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Rancangan Peraturan Menteri ESDM tersebut diarahkan untuk menyempurnakan tata kelola pemberian wilayah pertambangan rakyat, wilayah izin usaha pertambangan, dan wilayah izin usaha pertambangan khusus. Penyempurnaan mencakup mekanisme pemberian wilayah pertambangan melalui lelang maupun pemberian prioritas, penguatan transparansi dalam proses verifikasi dan penetapan, serta penataan ketentuan mengenai wilayah pertambangan rakyat, termasuk penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaannya.

“Harmonisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap ketentuan yang disusun dapat berjalan selaras, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemberian wilayah pertambangan yang objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Manzila Falah. Menurutnya, pembahasan lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk menghasilkan rumusan norma yang komprehensif serta mampu mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Melalui proses harmonisasi, Ditjen PP Kementerian Hukum terus mendorong pembentukan regulasi yang tidak hanya selaras secara hukum, tetapi juga implementatif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional. Penyempurnaan regulasi di sektor mineral dan batubara diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemberian wilayah pertambangan, memberikan kepastian bagi pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, serta masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara di dalam negeri.
0911 3

0911 2

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI