
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus mendorong peningkatan kompetensi dan wawasan Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui kegiatan pendalaman materi. Hal tersebut diwujudkan melalui Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan: Studi Perbandingan Jepang dan Indonesia” yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (11/9/2026). Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dan diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada instansi pusat maupun daerah.
Forum tersebut menghadirkan Expert JICA, Eriko Kikuchi, dan Tenaga Ahli Per-UU DJPP, Zafrullah Salim, sebagai narasumber. Pada sesi pertama, Eriko Kikuchi menyampaikan materi mengenai “Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Jepang”. Pemaparan memberikan gambaran mengenai sistem perundang-undangan Jepang, termasuk proses penyusunan rancangan peraturan, koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, serta pemeriksaan aspek hukum dan teknis oleh Biro Legislasi Kabinet sebelum rancangan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Salah satu praktik yang menjadi perhatian dalam pemaparan Eriko Kikuchi adalah mekanisme Seibi (In-yo Hourei Shokai & Hourei Kyougi). Mekanisme ini merupakan proses penyesuaian secara bersama terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain yang perlu diubah atau dicabut sebagai konsekuensi dari pembentukan maupun perubahan suatu undang-undang. Proses tersebut dilakukan secara sistematis, mulai dari penentuan arah penyesuaian, penyiapan rancangan ketentuan yang terdampak, hingga koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemeriksaan oleh Biro Legislasi Kabinet. Mekanisme Seibi menjadi salah satu upaya untuk mencegah terjadinya inkonsistensi antarperaturan perundang-undangan.
Eriko Kikuchi juga menjelaskan praktik koordinasi antarkementerian dalam tahap akhir penyusunan rancangan. Setelah substansi rancangan mendekati final, kementerian/lembaga terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan. Proses tersebut dapat melibatkan perundingan antarkementerian dalam waktu yang terbatas. Selain itu, Jepang memiliki Workbook Hosei Shitsumu yang memuat aturan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan secara rinci dan menjadi rujukan bagi seluruh pegawai yang terlibat dalam proses penyusunan. Praktik tersebut menunjukkan pentingnya konsistensi metode dan kepatuhan terhadap standar dalam penyusunan peraturan.
Selanjutnya, Tenaga Ahli Per-UU DJPP, Zafrullah Salim, menyampaikan materi mengenai “Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia”. Zafrullah mengangkat perspektif perbandingan sistem perundang-undangan Jepang dan Indonesia sebagai informasi awal untuk memperluas kajian para Perancang, khususnya dengan melihat sistem Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam paparannya, turut dibahas kedudukan peraturan kebijakan (beleidsregels) yang ditetapkan berdasarkan kewenangan diskresi sebagai salah satu instrumen hukum bagi pemerintah dan lembaga negara dalam melaksanakan kewenangannya.
Lebih lanjut, Zafrullah Salim memaparkan pentingnya memastikan peraturan kebijakan tidak berkembang menjadi pembentukan norma hukum baru. Penyusunannya perlu diawali dengan telaah terhadap persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta penelitian untuk memastikan apakah telah tersedia dasar hukum yang dapat digunakan. Apabila diperlukan peraturan kebijakan, penyusunannya diarahkan pada aspek teknis, administratif, dan prosedural, dengan melibatkan unit terkait serta memperhatikan prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan. Melalui pendalaman materi ini, DJPP berharap para Perancang memperoleh perspektif yang lebih luas dari praktik Jepang sekaligus memperkuat pemahaman terhadap pembentukan peraturan dan peraturan kebijakan di Indonesia, sehingga dapat mendukung lahirnya regulasi yang lebih konsisten, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.



