• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

TINGKATKAN KAPASITAS PERANCANG, DJPP KUPAS TUNTAS POLEMIK MEKANISME "DISTRIBUSI II" DALAM PERBAIKAN REGULASI

1009 1

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus memperkuat kapasitas dan profesionalisme Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) melalui pendalaman isu-isu aktual di bidang legislasi. Pada Jumat (9/10/2026), DJPP melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang Perundang Undangan menyelenggarakan forum Pendalaman Materi secara virtual dengan mengangkat topik Perbaikan Peraturan Perundang-undangan Pascapengundangan melalui Mekanisme Distribusi II. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi untuk mengkaji praktik perbaikan regulasi setelah diundangkan, khususnya dari aspek prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum.

Mewakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, kegiatan dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang PUU, Ibu Widyastuti, SH, MH. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya forum pendalaman materi sebagai sarana meningkatkan pemahaman dan ketajaman analisis Perancang PUU dalam menghadapi persoalan hukum yang berkembang dalm melaksanakan tugasnya. Peraturan PUU yang telah diundangkan memiliki kekuatan mengikat sehingga setiap tindakan perbaikan terhadap substansi maupun naskahnya perlu memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam forum tersebut, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Bapak Unan Pribadi, SH, MH menyampaikan materi mengenai perbaikan peraturan perundang-undangan pascapengundangan melalui mekanisme Distribusi II. Pembahasan difokuskan pada praktik penggantian naskah peraturan yang telah diundangkan dengan naskah hasil perbaikan tanpa mengubah nomor peraturannya, serta implikasi hukumnya terhadap tertib administrasi dan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan. Diskusi ini menegaskan pentingnya membedakan koreksi administratif dengan perubahan terhadap materi atau substansi peraturan, yang masing-masing harus ditangani sesuai dasar hukum dan prosedur yang berlaku.

Melalui forum ini, DJPP mendorong para Perancang PUU dan instansi terkait untuk semakin cermat dalam memastikan keabsahan setiap proses perbaikan regulasi. Kesalahan yang ditemukan setelah pengundangan perlu ditelaah secara saksama agar penyelesaiannya tidak mengabaikan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Mekanisme distribusi II tidak dikenal dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jika terdapat peraturan perundang-undangan yang setelah diundangkan ternyata terdapat kesalahan maka mekanismenya dilakukan melalui perubahan peraturan perundang-undangan tersebut.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen DJPP Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas legislasi, menjaga tertib hukum, serta mewujudkan regulasi yang transparan, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
1009 2
1009 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI