• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP SOSIALISASIKAN PEDOMAN FASILITASI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERDA OLEH KANTOR WILAYAH

1008 1

Jakarta – Rabu, 7 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 15 Gedung Migas, Kementerian ESDM, dan dibuka oleh Dr. Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Dalam arahannya, Dhahana Putra menegaskan bahwa tahap perencanaan merupakan pintu masuk yang krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Perencanaan yang matang menjadi dasar dalam menentukan kualitas peraturan pada tahapan selanjutnya sekaligus berfungsi sebagai mekanisme penyaringan terhadap setiap usulan agar memiliki urgensi, landasan konstitusional, keselarasan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, serta relevansi terhadap kebutuhan hukum masyarakat.

Sosialisasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam mendukung proses perencanaan pembentukan peraturan daerah. Pedoman tersebut disusun berdasarkan hasil survei dan uji petik terhadap Kantor Wilayah dengan melibatkan masukan dari 33 Kantor Wilayah, serta telah melalui pembahasan bersama narasumber dari Direktorat Produk Hukum Daerah dan akademisi. Pedoman diarahkan menjadi instrumen yang terstandar, terukur, dan berbasis bukti dalam menelaah setiap usulan Perda. Hal ini sejalan dengan arahan Dirjen PP bahwa perencanaan tidak lagi dipandang sekadar rutinitas administratif, tetapi menjadi instrumen kontrol kualitas substantif yang memastikan setiap usulan Perda lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, terjustifikasi secara ilmiah, harmonis secara hierarki, dan selaras dengan kebijakan nasional serta prinsip Good Regulatory Practices (GRP).

Direktur Perencanaan PUU, Aisyah Lailiyah, menyampaikan bahwa pedoman tersebut merupakan living document yang masih terbuka untuk disempurnakan berdasarkan hasil implementasi di lapangan. Pedoman juga dilengkapi teknik penyusunan dan kertas kerja untuk memberikan kejelasan serta keseragaman bagi Kantor Wilayah. Dalam sambutannya, Dhahana Putra juga menekankan pentingnya standardisasi dan keseragaman. Berdasarkan survei pada Mei 2026 terhadap 33 Kantor Wilayah, sebanyak 48,5% Kantor Wilayah menyatakan output petunjuk teknis lama belum sesuai dengan kebutuhan operasional. Oleh karena itu, pedoman baru diharapkan dapat memastikan seluruh Kantor Wilayah memiliki acuan, prinsip, dan metodologi yang seragam dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing daerah.

Selain standardisasi, penguatan fasilitasi juga diarahkan melalui digitalisasi. Pengembangan fitur SiLancar (Sistem Lapor Kinerja Perencanaan Kanwil) pada aplikasi SiRenkum (Sistem Perencanaan Hukum) akan mengintegrasikan data perencanaan dari 33 Kantor Wilayah dalam satu platform digital. Digitalisasi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mendukung transparansi, akuntabilitas, serta pengambilan keputusan berbasis data. Fasilitasi perencanaan pembentukan peraturan daerah oleh Kantor Wilayah meliputi pembentukan tim, penelaahan dokumen teknis perencanaan, penelaahan substansi, pemberian rekomendasi, serta pelaporan secara digital.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Perencanaan PUU akan melaksanakan piloting project ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Pelaksanaan tersebut menjadi tahap awal untuk menguji penerapan pedoman sekaligus memperoleh masukan sebagai bahan penyempurnaan. Melalui implementasi pedoman ini, Kantor Wilayah diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis bagi Pemerintah Daerah dan DPRD, khususnya Bapemperda, dalam menyusun Prolegda yang berkualitas serta menjadi penjaga kualitas agar setiap Perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak tumpang tindih dengan Perda lainnya.
1008 2
1008 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI